11 Desember 2015

MENJAWAB web.beritaislamterbaru.org “SIAPA PEPESAN KOSONG ITU?”


Tak mau dinilai memakan omongan sendiri, orang-orang yang bersebrangan dengan politik dan demokrasi ini melalui web.beritaislamterbaru.org kembali mengeluarkan artikel “serangan” dengan berdiri dibalik badan Ustadz Bahtiar Natsir. Dalam salah satu artikel berjudul “Beranikah PKS piyungan sebut pepesan kosong Ustadz Bahtiar Natsir”  itu seperti belagak “tuh kan saya benar” dalam benak mereka. Artikel tersebut adalah artikel yang mengulas ceramah ustadz bahtiar natsir di TVone dengan judul “fenomena kemusrikan”, yang kemudian oleh Ustadz diambil pembahasan konkritnya yakni tentang Syirik dalam hukum.
Dalam artikel tersebut pihak web.bertaislamterbaru.org yang harus saya katakan adalah HTI ini menguatkan opini mereka yang mengatakan bahwa “pilkada serentak adalah pepesan kosong’, yang kemudian oleh Adyaksa dault dikirtik dengan mengirimkan surat terbuka kepada HTI.
Saya mencoba menganalisa isi dari ceramah ustadz yang sebelumnya saya tegaskan bahwa saya sangat mengagumi sosok ustadz Bahtiar Natsir atas ilmunya dan agamanya, maka perlu saya buat pernyataan tersendiri terlabih dahulu, bahwa ustadz Bahtiar Natsir bukan pepesan kosong tapi web.beritaislamterbaru.org lah yang pepesan kosong.
Saya mencoba merangkum point-point ceramah ustad di tv one bebrapa waktu lalu:
1.      Bahwa ketika penegak hukum menetapkan hukum dan meyakini bahwa hukumnya lebih baik dari hukum Tuhan adalah kafir
2.      Bahwa ketika UU yang dibuat sama dengan UU Tuhan dia sudah kafir dan keluar dari agama dan kafir
3.      Ketika hakim atau legislative memutuskan satu hukum dan dia sadar bahwa ini bukan hukum Allah dan dia sadar bersalah, tp tidak mampu untuk keluar dari lingkaran setan ini dia hanya terbebani dengan maksiatnya.
4.      Tidak ada system yang lebih baik bahkan system Allah tidak penting untuk diterapkan ketimbang demokrasi adalah musrik dan kafir (kalau dia mengatakan bahwa demkrasi adalah satu-satunya system)
5.      Seseorang bertanya pada ustadz “ustad kalau tidak masuk dalam system mana mungkin kita bisa merubah system”, menutur ustadz bahtiar itu  adalah mantra, dan beliau melanjutkan “mantra syirik ini jangan bacakan di telinga saya”. dengan ulasan ustadz bahwa :
-          Allah lah bisa merubah system
-          Muhammad merubah system dari luar system yakni dengan pradaban akhlak, amanah, jujur dalam kepemimpinan beliau. Kemudian ustadz menambahkan dengan sebuah contoh menarik yakni Mursi.
Dalam pernyatan ustadz yang diakui ulamanya, diakui kelimuannya, diakui kecerdasaannya dan saya sefaham, (maka janganlah kalian bersembunyi dibalik punggung seorang yang dikenal cerdas atau kalian sendiri yang akan tergelincir). Saya akan mencoba menguraikan analisa saya dalam bentuk point perpoint agar mudah membatasi permsalahan diatas:
1.      Bahwa tema yang diangkat oleh tvone adalah fenomena kemusrikan yang kemudian oleh Bahtiar Nasir di konkritkan kemusrikan dalam masalah hukum, kemudian yang dijadikan obyek adalah syirik yang berarti menyekutukan Allah dengan sesuatu dan yang dijadikan contoh dalam berbagai macam syirik kali itu adalah hukum.
2.      Bahwa benar dalam point 1, 2, 3 diatas yang saya tulis sesuai dengan penyataan beliau adalah benar adanya, disini jelas semua sefaham dan pasti sepakat, ketika menganggap sesuatu lebih dari kuasa Allah adalah syirik.
3.      Kemudian pada point 4, bahwa dalam pernyataan beliau syirik itu terjadi ketika mengaggap ilmu, metode, cara, system Allah adalah kalah dan yang lebih baik dari semua keilmuan Allah adalah demokrasi. Pada pernytaan ini saya rasa inilah bentuk ketidakcermataan kawan-kawan yang bersebrangan ideology, bahwa mereka mengira orang-orang yang mengatakan bahwa demokrasi adalah lebih baik itu dikira sedang dibandingkan dengan kekuatan dan keilmuan Allah. Inilah kesalahan besar mereka. Saya akan mencoba mengkelompokkan orang-orang yang berbicra tentang system demokrasi:
a.       Bahwa ada kelompok yang beranggapan bahwa demokrasi adalah satu-satunya system terbaik melebihi system apapun termasuk system Tuhan. Maka saya akan katakan mereka inilah musrik tersebut, merek inilah paham-paham SALIBIS tersebut.
b.      Kelompok yang beranggapan bahwa demokrasi hanya salah satu solusi, cara, metode, yang sejauh ini dianggap mampu memeluk permasalahan politik dan negara dalam sisitem kenegaraan dan mereka ini adalah orang-orang yang terus berpegang dengan nilai-nilai islam, bahkan membawa rambu-rambu Allah dalam perjalanan hidup dan bernegaranya serta hanya menjadikan demokrasi sebagai sarana semata. Kelompok ini saya katakan adalah mereka yang oleh web.beritaislamterbaru.org sebagai lawan ideologinya
c.       Kelompok ketiga adalah mereka yang tidak ada kompromi dengan system politik, partai, pemilu dll (yang ini adalah keniscayaan sebuah keilmuan yang  dimunafikkan) bahkan dengan system apapun kecuali systemAllah semata, sehingga mereka memilih jalan mereka sendiri dengan mencoba system yg disebut khilafah tersebut. Kelompok inilah bagian dari web tersebut.
Bahwa web tersebut tidak cermat menangkap apa yang diutarakan ustadz dalam ceramahnya, lalu apakah orang-orang yang membantah pilkada adalah pepesan kososng adalah orang-orang yang ateis?, apakah mereka adalah orang-orang yang tidak mengakui Allah dan ilmuNYA?. Lalu siapakah yang mau kalian serang wahai saudara seiman?. Tidak cukupkah propaganda barat menghancurkan peradaban islam?.
4.      Pada point 5 kemudian ustadz menjawab bahwa system bisa dirubah oleh Allah dan Rosul dengan kepemimpinan dan akhlah Rosul, bahwa point 4 adalah kelanjutan point 5, yakni system yang dimaksud adalah demokrasi sehingga itu yang dinilai syirik ketika membandingkan dengan hukum Allah.  Dalam hal ini beliau mencontohkan Mursi. Pertanyaan saya bukankah mursi adalah bagian dari system demokrasi itu?, kemudian negara mana yang menerapkan  roda pemerintahan tanpa nilai demokrasi?, apakah zaman Rosulullah tidak ada demokrasi dengan nama berbeda namun substansi sama?, keRosulan beliau sudah ditentukan, kelimuan Rosul di akui, akhlak beliau begitu mulia sehingga dikatakan kharismatik dan berwibawa, namun dalam perjalanan hidup beliau tentang proses pemilihan khulafaurrasyidin, tidakkah kita bisa lebih jeli lagi, apa yang dilakukan Rosul itu bagian dari proses demokrasi?, saya yakin web.beritaislamterbaru.org dan sohibnya tau jelas tentang ini (masalahnya lebih mau terbuka atau tidak).
Lalu kata “demokrasi” berasal dari bahasa yunani, dan inikah yang membuat sebagian mereka menjadi alergi?, carilah padaan kata demokrasi dalam bahasa arab lalu apakah selesai nafsu kita dalam berargumen?, ketika demokrasi adalah hanya sebagai metode, cara, alat dalam keilmuan demokrasi akan ditemui berbagai macam bentuk demokrasi, termasuk didalamnya pemilihan langsung atau tidak langsung, bukankah tujuannya hanya satu yaitu UMAT?. (jawablah dengan bijak).
Ketika yang dicontohkan mursi, bolehkah saya bandingkan dengan Erdogan?. Salahkah dan syirikkah Erdogan karena baru-baru ini menyelenggarakan pemilihan presiden dengan cara langsung oleh rakyat, itu demokrasi, musrikkah Erdogan?. Erdogan secara subtansi dia terus mengaungkan nilai islam, ilmu Allah, menghidupkan nilai islam, tapi dengan formalitas atau bungkusan yang berbeda yaitu pemilu. Lalu KITA INI MAU BERDEBAT BUNGKUS ATAU ISI??, adakah Erdogan megatakan pemilu lebih baik dari semua cara yang diajarkan di Al-quran??. (come on open your mind).
5.      Terakhir saya akan mengulas tentang system. Dalam hukum, system hukum dikenal beberapa macam system eropa continental, anglo saxon, system adat dan system islam, sebenarnya cukup bayak system hukum didunia, namun yang poluler dan bertahan kurang lebih 4 tersebut, dan yang paling menarik adalah, dulunya system hukum agama itu banyak, ada Kristen, hindu, islam dan lainnya, namun zaman membuktikan system islam adalah satu-satunya system hukum agama yang sangat bertahan lama sampai sekarang. System ini akan menentukan tentangperjalanan sebuah negara dan hukum nantinya. System tidak terlepas dari ideology, keadaaan politik ekonomi dan lainnya.
Kembali ke Erdogan dan Turki. Apakah Turki adalah system hukum islam?, TIDAK. Turki setelah memproklamasikan republic Turki, Turki adalah bagian dari system keluarga eropa kontinental, lantas kenapa Turki bisa sampai pada titik ini?, mengembalikan system islam, menyuburkan kehidupan islam, mengangkat peradaaab islam yang punah DIDALAM TATANAN SISTEM YANG BUKAN BERNEGARA ISLAM. Sekarang kita lihat Indoensia, yang konon dalam berbagai literatr adalah masuk dalam kelurga system hukum islam, sudah islamkah undang-undangnya?,hukumnya? peradilannya?.
Lalu bagiamaman dengan Demokrasi, demokrasi adalah sekedar alat, bukan hanya dalam pemahaman penulis namun dalam keilmuan demokrasi adalah alat untuk mencapai tujuan, lalu di Tuhankankah Demokrasi?, jelas tidak, sekedar alat, bisa dirubah, bisa dibuang, bisa abaikan sesuka penggunanya, lalu kenapa harus mengatakan demokrasi adalah salah satu system terbaik bahkan melebihi system Allah, siapa yang mengatakan itu kamipun pasti menentang.
Benar bahwa ilmu dari Allah, system dari Allah, bahkan Aristoteles dan Plato adalah bagian dari peradaban yang tersembunyi yang belajar ilmu dari nilai-nilai ALLAH sebelum islam masuk.
Terakhir Indonesia ini yang cukup luas, besar ini, beragam ini, beragama ini, berpulau ini, bersuku ini, tolong berikan sebuah naskah akademik tentang model bernegara yang ingin system khilafah gaungkan, jangan menjawab dengan “ya system khilafah pasti” itu seperti bertanya kepada anak sekolah dengan jawaban “POKOKNYA” tanpa sebuah argumentasi rasional, berfikir yang sistematik, system  terakui, metode pemilihan yang meminimalisir sengketa, mengayomi semua penduduk laksana “PIAGAM MADINAH” dulu, buatlah system bernegara yang jelas kokohnya, jelas LILLAH nya dalam subtansi dan formalitas, penulis yakin semua pihak tidk hanya islam non muslimpun akan menerimanya.
BTW….kita menggunakan BPJS?, menggunakan EKTP, menggunakan ATM, mengguankan bank syariah?, menggunakan koperasi?, mendirikan perusahaan, mendirikan yayasan? Segala macamnya itu atas hasil dari mana atau ada dengan tiba-tiba.

KEMUNGKINAN PRESIDENSIAL DALAM SISTEM PEMERINTAHAN TURKI

KEMUNGKINAN PRESIDENSIAL DALAM PEMERINTAHAN TURKI
OLEH: Emy Hajar Abra


Setelah kemenangan presiden lalu diikuti kemenangan legislative, kemudian apalagi langkah AKP di turki selanjutnya?, presidensial kah?. Turki memang cukup menarik untuk dijadikan sebagai bahan perbandingan hukum antar negara, lihatlah dari perjalanan sejarah yang cukup membuat dunia terdiam, dari ideology yang berani berutar arus beberapa kali, awalnya kerajaan besar islam hingga sekuler lalu kini berani berputar lagi ke porosnya, lalu kini yang sedang hangat adalah system ketatanegaraan Turki, khususnya system pemerintahannya. Akankah bertahan pada parlementer atau berubah menjadi presidensial?.
Sekedar mengingatkan kembali bahwa Partai Erdogan yakni AKParty memenangkan pemilu parlemen Turki pada 1 November 2015 lalu dan pada 10 Agustus 2014 lalu, Turki menggelar pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya setelah 91 tahun setelah Turki memproklamasikan republic turki pada 29 Oktober 1923 dengan Mustafa Kemal sebagai Presiden Republik Turki.
Jika diperhatikan pada 2014 lalu Turki menggelar pesta demokrasi secara langsung oleh rakyat, pertanyaannya kemudian adalah dalam system parlementer pantaskah turki melakukan pemilu langsung? Tentu hal ini harus dikritisi, keinginan erdogan untuk maju dengan system pemilu langsung oleh rakyat bukanlah tanpa alasan yang kuat, ini adalah salah satu agenda besar AKP agar membersihkan secara total system militer dan gaungan sekuler yang cukup “meracuni” nilai sejarah negara turki. Sebelum berbicara tentang presidensial dalam turki, lebih baikknya sekilas saya mengulas apa itu parlementer dan presidensial secara sederhana saja.
Pemerintahan Parlementer yakni: Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai lembaga legislative, Anggota parlemen terdiri atas orang dari partai yang memenangkan pemiihan umum, pemerintahan terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet, Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas parlemen, Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki.
Pemerintahan Presidensial yakni: Presiden memangku jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, Presiden diangkat melalui pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat, Anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya baik yang memimpin departemen dan non departemen, Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen, Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab oleh kekuasaan legislatif  dan Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif dan sebaliknya.
Ada beberapa hal yang patut dikiritisi dalam system parlementer di Turki:
1.      Kedudukan Presiden di Turki termasuk dianggap kuat, selain bisa dipilih lagi dalam satu kali masa jabatan Presiden juga tidak bisa dilengserkan oleh parlemen begitu saja.
2.      Peristiwa yang baru saja terjadi yakni pemilihan langsung Presiden adalah bagian terpenting yang patut dikritisi jika Turki menggunakan parlementer, karena bagian itu adalah bagian dari Presidensial.
3.      Presiden Turki bukan hanya lambang semata seperti halnya pada system Parlementer khususnya pada kerajaan umunya, namun di Turki Presiden memiliki keluwesan kewenangan yang tidak terlalu kental pemisahannya dengan perdana menteri dalam menjalankan roda pemerintahannya
4.      Munculnya system multy partai di Turki adalah bagian dari Presidensial bukan Parlementer.
Sebenarnya kalau hanya masalah keinginan Turki untuk membumi hanguskan campur tangan militer karena masih menjaga Kemalisme dan nilai sekuler itu sudah berjalan seperti: keanggotan Mahkamah Agung yang ditambahkan dari 17 menjadi 22 orang, jumalah anggota Mahkamah Konstitusi dari 11 menjadi 17 tujuannya jelas agar militer dan kader-kader kemalisme tidak dominan dan yang paling konkrit adalah amandemen UUD turki yang sama skali sudah tidak memberi ruang lagi pada militer untuk berkuasa.
Dalam hal merombak Turki secara parsial, AKP kemudian menyuarakan agenda akbarnya yakni: Turki baru, Konstitusi baru, Sistem presidensial. Pertentangan dari ketiga agenda inilah yang kemudian menjadikan turki kembali bergejolak dan memakan korban jiwa pada bom beberapa waktu lalu, berbagai pihak dan wacana kekholifahan didengungkan sehingga menurut beberapa pengamat inilah salah satu alasan pada pemilu legislative kemarin AKP mengalami sedikit goncangan sehingga dilakukannya pemilu ulang.
Agenda politik Erdogan yang akan menghilangkan system parlementer yang diciptakan oleh Mustafa Kemal kini sedang dipertaruhkan, jika kemudian amandem dilakukan dan system pemerintahan presidensial, maka analisanya adalah presiden (red-kholifah) adalah pemegang kendali, dengan demikian apapun bentuk interfensi dan kekuatan manapun yang akan bergejolak adalah otoritas Presiden yang menjadi kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, apalagi AKP juga menjadi pemenang dalam legislative, tentunya hal ini cukup memudahkan Turki dari nilai-nilai sekuler yang selama ini dijadikan bahan percontohan di bangku bangku sekolah dan kuliah.
Pada masa parlementer otoritarian dulu, partai-partai islam dihancurkan (islam benar-benar dijadikan barang najis yang harus disingkirkan pada masa itu). Adalah Milli Nizham Partisi partai pertama tahun 1970-an yang kemudian dibubarkan pemerintah. Erbakan kemudian mendirikan lagi Milli Slamet Partisi (MSP), namun kembali dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian mendirikan lagi Refah Partisi (Welfare Party) yang berhasil mengikuti Pemilu 1991 dan 1995, Namun satu tahun kemudian yakni 1996 terjadi kudeta militer dan partai Refah dibubarkan.  Muncul lagi Fazilet Partisi (FP) atau Virtue Party dan mengikuti Pemilu namun FP dibubarkan dan Erbakan dilarang terlibat dalam kegiatan politik. Dan hal itu adalah akibat dari system parlementer yang otorite serta gaungan sekuler yang adidaya.
Akhirnya jikalau nanti amandemen itu benar-benar dilakukan lagi dan system pemerintahan diubah menjadi Presidensial, maka inilah bentuk nyata khilafah dalam terminologi hukum modern, dengan demikian perjuangan panjang Erbakan dan sekutu mudanya kini benar-benar bisa dirasakan oleh semua kalangan. Bicara Turki bukan bicara tuki itu saja, namun lebih jauh adalah bicara Eropa sekaligus bicara timur tengah dan dunia peradaban islam modern. Pelajarannya adalah tak usah terlalu skeptis dalam menilai politik, bahwa islam terlalu modern untuk dipaksakan sesuai nilai-nilai klasik semata, bukankah cerdas itu berbicara seribu cara untuk mendapatkan satu tujuan?.

05 Maret 2014

CURRICULUM VITAE



Description: E:\TTG Family-Q\FOTO2\IMG0293A.jpg


Nama                                  : Emy Hajar Abra
Tempat, Tanggal Lahir        : Masohi, 10 April 1987
Hobi                                    : Menulis, Membaca, Diskusi, organisasi.
Alamat asal                         : Toko Pulau Bintan cc, 16 Masohi, Maluku Tengah
Alamat tinggal                    : kembang basen RT 13/04, kelurahan parbayan,kotagedhe, Yogyakarta
E-mail                                 : my _87_hjf@yahoo.com
Motto                                  : “Katakan yang haq (benar), walaupun itu pahit”.



Pendidikan:
No.
Sekolah
Alamat
Tahun
1.
Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (AKREDETASI A)
Yogyakarta
2012-2013
1.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Fakultas Hukum, Ilmu Hukum), AKREDETASI A
Yogyakarta
2005-2009
2.
Madrasah Syanawiyah Mualimmat Muhammadiyah Yogyakarta
Yogyakarta
2002-2005
3.
Madrasah Aliyah Mualimmat Muhammadiyah Yogyakarta
Yogyakarta
1999-2002
4.
Ibtidaiyah
Masohi
1993-1996


Pengalaman Organisasi/Lembaga:
No.
Nama Organisasi/ Lembaga
Jabatan
Tahun
2.
IKMAMMM
Pemberdayaan insan
2008
3.
Pusat Penelitian Mahasiswa Fak. Hukum UMY
Anggota
2007
4.
DPM UMY (Dewan Perwakilan Mahasiswa UMY)
Sekretaris
2007
5.
HMI-MPO KOMISARIAT FH-UMY
Ketua
2007 (tidak selesai)
6.
SKIF-FAK HUKUM UMY
Bidang Pengkaderan
2006
7.
HMI-MPO Korkom UMY
Sekretaris
2006 (transisi)
8.
Pengurus OSIS (PPMMMM)
Bidang Ol-Ga dan Seni
2002
9.
Tapak Suci Mualimmat Muh
Wakil Ketua
2001
10.
Tapak suci Mualimmat Muh
Bendahara
2000
11.
Peradilan semu Fak Hukum UMY
Koordinator
2008-2009


Training-training:
-          Sebagai peserta
No.
Nama pelatihan
Trainer
Tahun
1.
Training Politik
Tim Trainer HMI MPO cab Yogyakarta
2005
2.
Training Globalisasi
Tim Training HMI-MPO Cab Yogyakarta
2006
3.
Training Kader 1 dan 2 HMI MPO Yogyakarta
Tim Training HMI-MPO Cab Yogyakarta
2005/2006
4.
Training Advokasi
Training LOM (lembaga Ombudsmen yogya), di UNY
2008
5.
Training / Sekolah Filsafat
Rusyun fikr Yogyakarta
2008
6.
Training  Kepemimpinan
Mualimat Muhammadiyah
2003


Sekolah Non Formal:
No.
Nama Sekolah Non Formal
Bidang
Tahun dan hasil
1.
B.Inggris Smart, Pare, Kediri
Speaking 1-3 level
Cukup, 2010
2.
B.Inggris Smart, Pare, Kediri
Pronunciation 1-2 level
Cukup 2010
 4.
Sekolah Filsafat Rusyun Fikr
Filsafat
2008
5.
Sekolah Advokasi, oleh IMM
Advokasi
2005 dan 2006


Pengalaman Program Kemasyarakatan:
-          Pemateri pada korkom HMI-MPO UMY dengan judul “keistimewaan perempuan”, 2005
-          Wakil ketua Panitia dalam bakti sosial di Kulonprogo, dalam pemberdayaan hukum di masyarakat pada, 2006
-          Bakti sosial di Gunungkidul, dengan pemberdayaan hukum di lingkungan masyarakat, 2005
-          Sukarelawan dalam gempa di Yogyakarta di PKU MUH, tahun 2006
-          Mubaligh hijrah (pendampingan masyarakat) dalam bidang keagamaan (selama 1 bulan) di gunung kidul, tahun 2004
-          Pengajar TPA di Suronatan Yogyakarta, 2000
-          Pembantu guru dalam olahraga tapak suci selama kurang lebih 3 tahun, di Mualimmat muh.
-          Moderator pada seminar regional, dengan tema “jilbab menuju surga”, di klaten,bulan agustus, pada KKN TEMATIK FH UMY
-          Moderator dalam seminar bangsa, dengan tema “efektifitas peran perempuan dalam legislative 2009”, di klaten bulan agustus, dalam agenda KKN TEMATIK FH UMY
-          Ketua panitia dalam acara seminar bangsa yang diadakan oleh KKN TEMATIK FH UMY di klaten, pada bulan agustus, dengan tema “efektifitas peran perempuan dalam legislative 2009”.
-          Pemandu dalam  acara Pendampingan Agama Islam atau PAI di Universitas Muhammadiyah Yogayakarta, khususnya bagi Fakultas Hukum, tahun 2007 dan 2008
-          Pelatih Debat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
-          Bidang acara pada lomba debat hukum antar SMU atau yang sederajat se-Jateng dan DIY, pada Maret 2009, yang diadakan oleh Fakultas Hukum UMY

Karya-karya tulis
-          Artikel, dalam rangka lomba artikel, tingkat Yogya, dalam acara Goes to Campus yang diadakan oleh PT. Djarum “Ketika Mahasiswa terbangun”, pada tahun 2007.
-          Artikel, dalam rangka lomba artikel yang diadakan oleh Rifka Annisa, pada tingkat Yogyakarta dalam tema kesejajaran perempuan di Indonesia, judul artikel “Pentingnya Pendidikan dalam Pemberdayaan Perempuan”, Pada Tahun 2006.
-          Artikel, artikel Wiranto, dengan judul “Rakyatku Negaraku”, dalam rangka lomba penulisan artikel tingkatan nasiona, pada tahun 2006.
-          Karya tulis dalam rangka lomba (LKTM) antar universitas islam di Indonesia, dalam tingkat seleksi universitas denan judul “Islamisasi pemahaman Islam yang konsekuen Dalam menghadapi Globalisasi, tahun 2007”.
-          Karya tulis dalam rangka melihat keadaan etnis Tionghoa, dalam tingkat seluruh mahasiswa Yogyakarta, yang diadakan oleh lab Tionghoa di UMY, dengan judul “Nasionalisasi dalam Menyikapi Perbedaan etnis Tiongoa di Indonesia, pada tahun 2006”.
-          Karya tulis yang diadakan oleh Komakom Fakultas Komunikasi UMY, dengan tema “melindungi Negara atas pemanasan global yang terjadi di Indonesia”, pada tahun 2008
-          Karya tulis yang diadakan oleh polda DIY, tingkat Yogyakarta, dalam rangka partisipasi masyarakat dalam membangun polri yang professional, bermoral, modern, guna mewujudkan kebehasilan tugas polri, dengan judul Karya Ilmiah “Mewujudkan efektifitas kamtibmas melalui Peningkatan Polri dan Masyarakat”, pada tahun 2008.
-          Penelitian tingkat nasional yang diadakan oleh DIKTI , dengan judul “efektifitas peran perempuan dalam lembaga legislative 2009” pada bulan November 2008, dan LOLOS dengan dibiayai oleh dikti pada penelitian ini.


Penghargaan-penghargaan:
-          Juara II Lomba karya ilmiah dengan judul “telaah kritis hukum dalam menyikapi pemanasan global di Indonesia”, yang diadakan oleh Komakom Fakultas komunikasi UMY, tahun 2008.
-          Juara I lomba debat, yang diadakan oleh BEM FAI UMY, dengan tema wajah peradaban Islam versus As, pada tahun 2005.
-          Juara I lomba pidato yang diadakan oleh fakultas hukum UMY, pada tahun 2006.
-          Juara II dalam lomba baca puisi yang diadakan oleh JAA UMY, pada tahun 2006
-          Juara III dalam lomba PBB (pasukan baris-berbaris dalam tingkatan Mualimmat, yang diadakan oleh OSIS/PPMMMM, pada tahun 2003.
-          Juara II dalam lomba pencak silat, yang diadakan oleh POSPEDA, dalam tingkatan se Yogyakarta, pada tahun 2003.
-          Juara harapan, pada lomba pentas seni pencak silat Nasional yang diadakan di TMI Jakarta, dengan tema seni dalam seni kelompok.
-          Juara III dalam lomba debat hukum Nasional yang diadakan oleh PERMAHI bekerjasama dengan BPHN, di Jakarta pada 20-23 November 2008
-          Juara III dalam lomba debat konstitusi di Yogyakarta, setingkat Regional universitas di yogyakarta, yang diadakan oleh UII bekerjasama dengan MAHKAMAH KONSTITUSI RI
-          Peserta dalam lomba Debat Hukum Konstitusi Nasional, yang diadakan oleh MAHKAMAH KONSTITUSI RI, di Jakarta desember 2008
-          Juara III dalam pemilihan Mahasiswa Berprestasi tahun 2009 yang diadakan oleh Universiats Muhamadiyah Yogyakarta
-          Lolos dan dibiayai dalam penelitian yang diadalakn oleh DIKTI pada tingkat Nasional tahun 2009, dengan tema “efektifitas peran perempuan dalam lembaga legislative tahun 2009”


Pertemuan-pertemuan Ilmiah:
-Seminar advokasi yogyakarta yang diadakan oleh UII pada tahun 2008, dalam rangka menyambut Kongres Avokasi se Indonesia
-Pelatihan rutin dalam penulisan ilmiah yang diadakan oleh lab. Hukum Fakultas Hukum UMY.
-Seminar nasional dengan tema “budaya politik Indonesia, menuju pemilu 2009”, yang diadakan oleh FISIPOL UMY, pada 19 maret 2007
- Seminar nasional, dengan tema,”menyerahkan tampuk pimpinan umat kepada pemuda untuk menyelamatkan bangsa”, pada 30 maret 2008, di Universitas Ahmad Dahlan
-Peserta Workshop Nasioanal denga tema” kebangkitan budaya hukum untuk Indonesia yang bermartabat”, di universitas pancasila Jakarta, 19 november 2008
- Dan beberapa seminar ilmiah regional dan nasional lainnya.