RUNTUHNYA
MORAL PADA SENDI HUKUM
Terbayangkah
jika Negara Indonesia tanpa hukum?, hal tersebut bukanlah hal yang mustahil
jka kita melihat kenyataan beberapa
kasus hukum yang ada, sejatinya Indonesia adalah Negara hukum seperti dalam UUD
1945 pada Pasal 1 ayat (3), hal ini seharusnya menjadi posisi penting dan
tertinggi pada Negara kita, namun kenyataanya sangtlah jauh dari harapan yang
sudah jelas termaktup pada undang udang dasar kita, semakin terpuruknya hukum
kita dpat dirasakan bahwa konstitusi kita bukanlah hal yang pada kenyataanya
dapat dihargai para penegak hukum
keadaan lemahnya
hukum ini bukanlah satu-satunya kesalahan yang ada pada sendi hukum itu
sendiri, hukum itu digerakkan dan dibuat bukan berdiri sendiri, oleh karna itu
dengan keadaan yang wajar manusialah yang menjadi penentu akan sebuah kebijakan
yang dibuat sendiri bagi terbentunya sebuah Negara yang semestinya dimata dunia,
hal ini jelas problematis ketika melihat hukum yang dibuat namun kenyataanya
hukum pula yang disalahkan lemah dan kurang mampu bergerak bagi kemajuan dan
kepentingan Negara Indonesia ini.