30 Desember 2011

RUNTUHNYA MORAL PADA SENDI HUKUM


RUNTUHNYA MORAL PADA SENDI HUKUM
Terbayangkah jika Negara Indonesia tanpa hukum?, hal tersebut bukanlah hal yang mustahil jka  kita melihat kenyataan beberapa kasus hukum yang ada, sejatinya Indonesia adalah Negara hukum seperti dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3), hal ini seharusnya menjadi posisi penting dan tertinggi pada Negara kita, namun kenyataanya sangtlah jauh dari harapan yang sudah jelas termaktup pada undang udang dasar kita, semakin terpuruknya hukum kita dpat dirasakan bahwa konstitusi kita bukanlah hal yang pada kenyataanya dapat dihargai para penegak hukum
             keadaan lemahnya hukum ini bukanlah satu-satunya kesalahan yang ada pada sendi hukum itu sendiri, hukum itu digerakkan dan dibuat bukan berdiri sendiri, oleh karna itu dengan keadaan yang wajar manusialah yang menjadi penentu akan sebuah kebijakan yang dibuat sendiri bagi terbentunya sebuah Negara yang semestinya dimata dunia, hal ini jelas problematis ketika melihat hukum yang dibuat namun kenyataanya hukum pula yang disalahkan lemah dan kurang mampu bergerak bagi kemajuan dan kepentingan Negara Indonesia ini.