ANTARA
TUJUAN HUKUM DAN GOOD GOVERNANCE PERTAMINA
Emy Hajar Abra[1]
Indonesia adalah Negara hukum, terdapat dalam
pasal 3 ayat 1 UUD 1945, oleh karena itu tiap pergerakan dan pencapaian Negara
tak mungkin lepas dari pantauan hukum, Padmo Wahyono Menyatakan pengertian
hukum adalah alat atau sarana untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau
ketertiban dan sekaligus merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial.[2] Keluasan dan hadirnya hukum sebagai alat penggerak wajar jika
hukum memonopoli semua lingkupan kehidupan seperti yang termaktup dalam UUD
1945, demi menjaminnya keberlangsungan hidup masyarakat luas.
Salah satu
contoh hukum bergerak dalam semua lingkup adalah dalam hal ekonomi yang menjadi
pokok tulisan ini pada Pertamina, Pertamina adalah perusahaan minyak dan gas
bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang
berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT Permina. Pada tahun 1961
perusahaan ini berganti nama menjadi PN Permina dan setelah merger dengan PN Pertamin
di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN Pertamina. Dengan bergulirnya Undang
Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi Pertamina. Sebutan ini tetap
dipakai setelah Pertamina berubah status hukumnya menjadi PT Pertamina (Persero)
pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
dan PP No.31 Tahun 2003 "Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan
Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero)".
Sumber
daya alam yang besar di Indonesia
kesemuanya adalah milik Negara demi rakyat seperti dalam pasal 33 ayat 3 yaitu
bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Pertamina yang kini
menjadi perusahaan yang memegang gas dan minyak bumi Negara tentunya akan bisa
sesuai dengan harapan jika apa yang menjadi tujuan hukum, perusahaan perseroan
dan good governance ini diarahkan pada satu titik temu demi kemajuan dan
perubahan pada Pertamina yang tentunya berdampak pada Negara Indonesia juga.
Hukum mempunyai
tiga tujuan yaitu, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, ketiga tujuan
ini tentunya manjamin rakyat sebagai obyek yang menjalankan untuk mendapat apa
yang semestinya, hadirnya tujuan hukum tentunya hanyalah salah satu alat
penggerak dalam menjalankan kehidupan, dan hal ini tentunya membutuhkan
pendorong lain dengan hadirnya good governance, Orang ekonomi selalu
membedakan secara jelas antara good governance dengan good
government. dulu, good governance sama dengan good government,
pemerintah selalu diidentikkan dengan negara, pemerintah selalu diidentikkan
dengan Presiden Soeharto.
Sekarang
sudah terlihat beda karena governance ada beberapa pilar yaitu state (pemerintah),
civil society, private sector, Public Governance harus
bertanggung jawab kepada publik, kalau good corporate governance
bertanggung jawab kepada pemegang saham. Ada aspek tanggung jawab yang berbeda
diantara keduanya. Kalau perusahaan BUMN bertanggung jawab kepada negara.
Misalnya, pergantian direksi BUMN harus meminta persetujuan dari DPR sebagai
wakil dari negara atau rakyat/masyarakat secara umum. Empat program induk untuk
dijalankan dalam rangka membangun pondasi good governance.
1.
Meningkatkan kemampuan daripada sistem
peradilan. Kita harus kembali seperti apa yang terjadi pada negara-negara lain
yang telah terbukti berjalan cukup baik adalah sisten peradilan yang kuat dan
kita harus mengakui bahwa sistem peradilan kita amat sangat lemah sekali.
2.
Membangun suatu sistem pemerintahan yang
layak, seperti yang dikatakan dalam membangun good governance tadi.
Serta melakukan reformasi daripada administrasi.
3.
Meningkatkan kemampuan daripada lembaga
perwakilan rakyat.
4.
Pendidikan hukum lanjutan serta pengujian
dalam penegakkan disiplin profesi hukum.
Keberadaan
good governance sebagai salah satu tujuan menjadikan Negara yang baik
dalam hal ekonomi ini diikuti oleh perusahaan perseroan dengan adanya tujuan dari
Perusahaan Perseroan adalah:
1.
Mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan Perseroan secara efektif dan efisien.
2.
Memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan
ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang MIGAS baru, Pertamina tidak lagi menjadi
satu-satunya perusahaan yang memonopoli industri MIGAS dimana kegiatan usaha
minyak dan gas bumi diserahkan kepada mekanisme pasar. Tujuan untuk kemajuan
dan nilai-nilai positif demmi keberlangsungan ini juga diikiti oleh Tata Nilai Pertamina,
dengan hadirnya:
a. Clean
(Bersih) adalah Dikelola
secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap,
menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata
kelola korporasi yang baik.
b. Competitive
(Kompetitif) adalah Mampu
berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan
melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
c. Confident (Percaya Diri) adalah Berperan
dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, dan
membangun kebanggaan bangsa.
d. Customer
Focused (Fokus Pada Pelanggan)
adalah Beorientasi pada kepentingan pelanggan, dan
berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
e. Commercial
(Komersial) adalah Menciptakan
nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip
bisnis yang sehat.
f. Capable
(Berkemampuan) adalah Dikelola
oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan
teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
Pembahasan
tersebut jelas menjadi hal yang menarik jika antara hubungan hukum dan ekonomi
menjadi tujuan yang jelas bagi berdirinya Pertamina di masa akan datang,melihat
keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai tujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, juga pada
pasal 3 ayat 1 tentang Negara Indonesia adalah Negara hukum dan pasal 33 ayat 3
tentang kekayaan alam Indonesia yang menjadi milik kemakmuran rakyat, dan
diikuti pula oleh undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas , dan
diperkuat dengan adanya good gavernanace dari pandangan okonomi, juga
tentang tujuan perseroan dan Pertamina sendiri kiranya perlu dipandang penting
dalam keberlangsuangna Pertamina sebagai perusahaan alam terbesar dan untuk
menjalankan kemajuan bagi rakyat dan Negara.
Yang patut menjadi perhatian adalah
bagaimana Pertamina dapat memenuhi apa yang menjadi tujuan Negara yang tertuang
pada aturan hukum UUD dan UU yang berlaku, terlebih lagi Pertamina harus mampu
menyesuaikan perusaahannya pada keinginan ekonomi pasar yang diinginkan oleh
masyarakat luas, bukan pada ekonomi koloni yang hanya memperkaya diri sendiri,
melihat sumber alam Pertamina yang pada asasnya adalah milik Negara untuk
rakyat
Kemajuan suatu Negara dilihat oleh
banyak pengamat ekonomi bagaiman ekonomi itu berjalan disuatu Negara, dan
undang-undang nomor 22 tahun 2001, dikatakan jelas tentang apa yang dimaksud
bahwa” minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak
terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang
menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam
perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal
memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat”.
Oleh karena itu Pertamina sebagai
perusahaan perseroan yang memegang penuh migas yang ada di Indonesia harus
mampu mewujudkan apa yang menjadi harapan Negara dan rakyat melihat apa yang
digunakan adlah penuh hasil bumi Negara milik rakyat pada kesejahteraanya, maka
apa yang menjadi tata nilai Pertamina tentunya dapat diwujudkan melihat tata
nilai celan yang menjadi acuan ekonomi yang baik dan bersih dalam
perjalanannya, untuk itu perlu mewujudkan terbentukanya suatu ekonomi yang
baik, berdirinya Negara yang baik, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang
baik dan adil pula dalam pencapaian Pertamina kedepan perlu melihat apa yang
sudah menjadi pembahasn diatas demi keberlangsuangna dan perubahan Pertamina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar