01 April 2012

ANTARA TUJUAN HUKUM DAN GOOD GOVERNANCE PERTAMINA


ANTARA TUJUAN HUKUM DAN GOOD GOVERNANCE PERTAMINA

Emy Hajar Abra[1]

Indonesia adalah Negara hukum, terdapat dalam pasal 3 ayat 1 UUD 1945, oleh karena itu tiap pergerakan dan pencapaian Negara tak mungkin lepas dari pantauan hukum, Padmo Wahyono Menyatakan pengertian hukum adalah alat atau sarana untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban dan sekaligus merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial.[2] Keluasan dan hadirnya hukum sebagai alat penggerak wajar jika hukum memonopoli semua lingkupan kehidupan seperti yang termaktup dalam UUD 1945, demi menjaminnya keberlangsungan hidup masyarakat luas.
Salah satu contoh hukum bergerak dalam semua lingkup adalah dalam hal ekonomi yang menjadi pokok tulisan ini pada Pertamina, Pertamina adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT Permina. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN Permina dan setelah merger dengan PN Pertamin di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN Pertamina. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi Pertamina. Sebutan ini tetap dipakai setelah Pertamina berubah status hukumnya menjadi PT Pertamina (Persero) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan PP No.31 Tahun 2003 "Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)".
Sumber daya alam yang besar  di Indonesia kesemuanya adalah milik Negara demi rakyat seperti dalam pasal 33 ayat 3 yaitu bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Pertamina yang kini menjadi perusahaan yang memegang gas dan minyak bumi Negara tentunya akan bisa sesuai dengan harapan jika apa yang menjadi tujuan hukum, perusahaan perseroan dan good governance ini diarahkan pada satu titik temu demi kemajuan dan perubahan pada Pertamina yang tentunya berdampak pada Negara Indonesia juga.
Hukum mempunyai tiga tujuan yaitu, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, ketiga tujuan ini tentunya manjamin rakyat sebagai obyek yang menjalankan untuk mendapat apa yang semestinya, hadirnya tujuan hukum tentunya hanyalah salah satu alat penggerak dalam menjalankan kehidupan, dan hal ini tentunya membutuhkan pendorong lain dengan hadirnya good governance, Orang ekonomi selalu membedakan secara jelas antara good governance dengan good government. dulu, good governance sama dengan good government, pemerintah selalu diidentikkan dengan negara, pemerintah selalu diidentikkan dengan Presiden Soeharto.
Sekarang sudah terlihat beda karena governance ada beberapa pilar yaitu state (pemerintah), civil society, private sector, Public Governance harus bertanggung jawab kepada publik, kalau good corporate governance bertanggung jawab kepada pemegang saham. Ada aspek tanggung jawab yang berbeda diantara keduanya. Kalau perusahaan BUMN bertanggung jawab kepada negara. Misalnya, pergantian direksi BUMN harus meminta persetujuan dari DPR sebagai wakil dari negara atau rakyat/masyarakat secara umum. Empat program induk untuk dijalankan dalam rangka membangun pondasi good governance.
1.      Meningkatkan kemampuan daripada sistem peradilan. Kita harus kembali seperti apa yang terjadi pada negara-negara lain yang telah terbukti berjalan cukup baik adalah sisten peradilan yang kuat dan kita harus mengakui bahwa sistem peradilan kita amat sangat lemah sekali.
2.      Membangun suatu sistem pemerintahan yang layak, seperti yang dikatakan dalam membangun good governance tadi. Serta melakukan reformasi daripada administrasi.
3.      Meningkatkan kemampuan daripada lembaga perwakilan rakyat.
4.      Pendidikan hukum lanjutan serta pengujian dalam penegakkan disiplin profesi hukum.

Keberadaan good governance sebagai salah satu tujuan menjadikan Negara yang baik dalam hal ekonomi ini diikuti oleh perusahaan perseroan dengan adanya tujuan dari Perusahaan Perseroan adalah:
1.      Mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perseroan secara efektif dan efisien.
2.      Memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MIGAS baru, Pertamina tidak lagi menjadi satu-satunya perusahaan yang memonopoli industri MIGAS dimana kegiatan usaha minyak dan gas bumi diserahkan kepada mekanisme pasar. Tujuan untuk kemajuan dan nilai-nilai positif demmi keberlangsungan ini juga diikiti oleh Tata Nilai Pertamina, dengan hadirnya:
a.       Clean  (Bersih) adalah Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
b.      Competitive (Kompetitif) adalah Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
c.       Confident (Percaya Diri) adalah Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa.
d.      Customer Focused (Fokus Pada Pelanggan) adalah Beorientasi pada kepentingan pelanggan, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
e.       Commercial (Komersial) adalah Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
f.       Capable (Berkemampuan) adalah Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.

Pembahasan tersebut jelas menjadi hal yang menarik jika antara hubungan hukum dan ekonomi menjadi tujuan yang jelas bagi berdirinya Pertamina di masa akan datang,melihat keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai tujuan untuk  kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, juga pada pasal 3 ayat 1 tentang Negara Indonesia adalah Negara hukum dan pasal 33 ayat 3 tentang kekayaan alam Indonesia yang menjadi milik kemakmuran rakyat, dan diikuti pula oleh undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas , dan diperkuat dengan adanya good gavernanace dari pandangan okonomi, juga tentang tujuan perseroan dan Pertamina sendiri kiranya perlu dipandang penting dalam keberlangsuangna Pertamina sebagai perusahaan alam terbesar dan untuk menjalankan kemajuan bagi rakyat dan Negara.
            Yang patut menjadi perhatian adalah bagaimana Pertamina dapat memenuhi apa yang menjadi tujuan Negara yang tertuang pada aturan hukum UUD dan UU yang berlaku, terlebih lagi Pertamina harus mampu menyesuaikan perusaahannya pada keinginan ekonomi pasar yang diinginkan oleh masyarakat luas, bukan pada ekonomi koloni yang hanya memperkaya diri sendiri, melihat sumber alam Pertamina yang pada asasnya adalah milik Negara untuk rakyat
            Kemajuan suatu Negara dilihat oleh banyak pengamat ekonomi bagaiman ekonomi itu berjalan disuatu Negara, dan undang-undang nomor 22 tahun 2001, dikatakan jelas tentang apa yang dimaksud bahwa” minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat”.
            Oleh karena itu Pertamina sebagai perusahaan perseroan yang memegang penuh migas yang ada di Indonesia harus mampu mewujudkan apa yang menjadi harapan Negara dan rakyat melihat apa yang digunakan adlah penuh hasil bumi Negara milik rakyat pada kesejahteraanya, maka apa yang menjadi tata nilai Pertamina tentunya dapat diwujudkan melihat tata nilai celan yang menjadi acuan ekonomi yang baik dan bersih dalam perjalanannya, untuk itu perlu mewujudkan terbentukanya suatu ekonomi yang baik, berdirinya Negara yang baik, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang baik dan adil pula dalam pencapaian Pertamina kedepan perlu melihat apa yang sudah menjadi pembahasn diatas demi keberlangsuangna dan perubahan Pertamina.





[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Angkatan 2005 Reguler, Mahasiswa Berprestasi UMY tahun 2009.
[2] Muchsin, Putra Fadilah, 2002, Hukum dan Kebijakan Publik, Surabaya, Averroes Press. hlm 16

Tidak ada komentar: