01 April 2012

PROBLEMATIKA KONFLIK AGAMA DI INDONESIA


KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
oleh: Emy Hajar Abra
Beberapa waktu lalu Inter Religious Council (IRC) mengadakan acara perdamaian antar umat beragama se-dunia di Gedung Nusantara IV MPR/DPR Senayan jakarta, acara yang dihari oleh tokoh-tokoh agama dunia itu tentunya mempunyai nilai dan tujuan yang kuat. Berbicara tentang “kerukunan umat beragama”, maka yang menjadi titik pangkalnya adalah kerukunannya, begitupun dengan kehidupan umat beragama, yang terpenting didalamnya bukan bagaimana dia beribadah, dan bukan juga bagaimana kepatuhannya pada yang disembahnya saja tapi yang jauh harus diperhatikan adalah kehidupannya, kehidupa antar sesame umat beragamanya itu sendiri.
Di Indonesia, masalah yang timbul karna agama bukan hal yang baru, bahkan sebelum Indonesia ini merdeka masalah ini sudah muncul, dari faham keagamaan termasuk  komunis. maka munculah pertanyaan kemudian, akan dibentuk Negara seperti apakah Indonesia ini nantinya, terlepas dari kacamata mana kita memahami sejarah tersebut, namun pancasila dan UUD 1945 adalah dasar Negara yang tidak lagi mampu diganggu gugat, nilai yang terkandung didalam kedua batang tubuh Negara Indonesia itu mempunyai nilai yang kuat, maka akan salah jika pemahannya hanya parsial saja, bahwa Negara Indonesia ini dari awal pembentukaanya bukanlah Negara sekuler yang tidak mengenal atau menjauhkan nilai ketuhanan, dan bukan pula Negara agama yang hanya berkomando pada satu agama saja, tapi Indonesia adalah Negara pancasila yang didalamnya mewajibakan untuk bertuhan, bermoral, bersatu dan nilai-nilai lain yang terkandung luas didalamnya.
Konflik beragama memang cukup menyita perhatian, bagaimana tidak, yang muncul adalah korban jiwa dan korban identitas, disebut korban identitas, karena dengan “pembiaran” yang dilakuakan oleh Negara, munculah agama yang saling bercerai dan bahkan menjatuhkan satu sama lain, dengan menganggap dia yang benar, atau bahkan agama yang “begini’ yang benar, maka terjadilah saling menyalahkan dan membenarkan versi keagamaan masing-masing, sekalipun dalam satu wadah agama yang sama. Hal ini tentunya tak bisa dibiarkan terus-menerus selama berpuluh-puluh tahun seperti ini. Negara harus turun tangan, bahwa tidak ada ajaran bahkan paham manapun yang berkesimpulan bahwa Negara tak patut masuk dalamnya, tentu itu salah besar.
UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, yang pada beberapa waktu lalu oleh alm GusDur dan kawan-kawan meminta MK membatalkan undang-undang tersebut, justru oleh MK dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi, maka undang-undang tersebut dirasa sudah cukup untuk memayungi masalah keagammaan, namun yang terjadi aparat penegak hukum belum juga mampu bertindak tegas, pun dalam KUHP kita pasal 156, dengan tegas mencantumkan delik-delik yang berkaitan dengan agama, tapi lagi-lagi hal ini belum dengan sungguh-sungguh mampu menyelamatkan juga melindungi hak-hak seseorang, bahkan hak agama itu sendiri. Ada dua hal yang patut menjadi perhatian, yaitu:
Pertama perlindungan agama, apakah Negara sudah cukup berani dalam melindungi agama yang ada di Indonesia, seperti kita ketahui bahwa ada 6 agama yang diakui dinegara ini, sekalipun tidak menutup kemungkinan jika ada kelompok atau ajaran lain yang kemudian ingin membangun agama baru, itu hal lain, yang justru dirasa lebih baik, demi meminimalisir konflik yang ada, tapi perlindungan atas enam agama itulah yang menjadi pokok penting dalam hal ini, melindungi suatu agama bukan sekedar melegalkan dalam bentuk undang-undang semata,  namun perkembangan juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah, bahwa tiap-tiap agama mempunyai kemurnian agama masing-masing yang tak boleh pihak manapun mencabutnya, juga mengganggunya, dan itulah yang disebut hak agama itu sendiri, berbeda halnya dengan tafsir dari apa yang dipatutkan dalam agama, bahwa itu menjadi hak berfikir seseorang, namun yang dimaksud diatas berkaitan dengan  kitab, nabi, tempat beribadah, kecusian agama, hak seseorang untuk tidak diganggu dengan faham-faham baru manapun, itu yang menjadi kemurnian pokook dari agama yang oleh oaring dan badan manapun tidak bisa mengusiknya.
Kedua perasaan agama, yaitu rasa dari individu yang beragama itu sendiri, bahwa pada dasarnya tak seorang manapun mau diganggu dan sakiti atas rasa yang dinilainya hakiki seperti agama, seperti tak seorangpun mau ayah atau ibunya di bicarakan yang tidak-tidak, sekalipun ilustrasi yang saya diskripsikan itu sederhana, bahwa demikianlah ketika hak itu melekat, dan tak seorangpun boleh menyakiti dan menganggunya, dan ini berkaiatan dengan rasa beragama itu sendiri.
Maka pemerintah harus berani tegas dan bergerak untuk melindungi agama-agama yang yang sudah cukup lama hadir dan ikut mewarnai keberlangsungan berdirinya Negara Indonesia ini, tapi jika terjadi pembiaran, maka tak menutup kemungkinan jika  suatu saat kelak akan pecah dan semakin tak terkendali, karena hal ini sudah seperti gunungan es, yang bisa meletus kapan saja, dan bahwa masalah ini tidak sepeti apa yang terlihat dipermukaan saja, karena walau tak terlihat, namun perjalannya sudah merambat dan merasuki sendi-sendi kehidupan dan  mengganggu nilai-nilai spiritual dan keharmonisan hidup seseorang, yang bedampak pada kehidupan bermasyarakat secara umum.



BIODATA PENULIS

Nama                           : Emy Hajar Abra
Ttl                                : Masohi 10 april 1987
Tlp                               : 081392054690
Alamat                         : Jalan Hoscokroaminoto, Perum BPK,TR III/495 A,Yogyakarta.
Pendidikan                  :
No.
Sekolah
Alamat
Tahun
1.
Magister Hukum Bisnis, Universitas Islam Indonesia ,AKREDETASI A
Yogyakarta
Sekarang
2.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Fakultas Hukum, Ilmu Hukum), AKREDETASI A
Yogyakarta
2005-2009
3.
Madrasah Syanawiyah Mualimmat Muhammadiyah Yogyakarta
Yogyakarta
2002-2005
4.
Madrasah Aliyah Mualimmat Muhammadiyah Yogyakarta
Yogyakarta
1999-2002
5.
Ibtidaiyah
Masohi, AMBON
1993-1996

Prestasi:
-          Juara II Lomba karya ilmiah dengan judul “telaah kritis hukum dalam menyikapi pemanasan global di Indonesia”, yang diadakan oleh Komakom Fakultas komunikasi UMY, tahun 2008.
-          Juara I lomba debat, yang diadakan oleh BEM FAI UMY, dengan tema wajah peradaban Islam versus As, pada tahun 2005.
-          Juara I lomba pidato yang diadakan oleh fakultas hukum UMY, pada tahun 2006.
-          Juara II dalam lomba baca puisi yang diadakan oleh JAA UMY, pada tahun 2006
-          Juara III dalam lomba debat hukum Nasional yang diadakan oleh PERMAHI bekerjasama dengan BPHN, di Jakarta pada 20-23 November 2008
-          Juara III dalam lomba debat konstitusi di Yogyakarta, tingkat Regional universitas di yogyakarta, yang diadakan oleh UII bekerjasama dengan MAHKAMAH KONSTITUSI RI
-          Peserta dalam lomba Debat Hukum Konstitusi Nasional, yang diadakan oleh MAHKAMAH KONSTITUSI RI, di MK Jakarta desember 2008
-          Juara III dalam pemilihan Mahasiswa Berprestasi tahun 2009 yang diadakan oleh Universiats Muhamadiyah Yogyakarta
-          Lolos dan dibiayai dalam penelitian yang diadalakn oleh DIKTI pada tingkat Nasional tahun 2009, dengan tema “efektifitas peran perempuan dalam lembaga legislative tahun 2009”

Tidak ada komentar: